Didenda Rp3 Juta atau Kurungan 3 Hari, Vonis Oknum Guru ASN di Lampung Tengah Tuai Sorotan

Daerah Hukum Kabupaten Lampung Tengah Kejaksaan Agung RI Kriminal Peristiwa Provinsi Lampung TNI - POLRI

PESAGIRAYA, LAMPUNG TENGAH — Pengadilan Negeri Gunung Sugih, Lampung Tengah, menjatuhkan putusan terhadap terdakwa kasus penganiayaan, Hendarti Agustina, S.Pd binti Hasan Karim (alm), yang diketahui merupakan oknum guru ASN di SMP Negeri 1 Gunung Sugih, Jumat (5/6/2026).

Dalam amar putusannya, majelis hakim menjatuhkan pidana denda sebesar Rp3 juta kepada terdakwa dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan ke pada Negara, maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga hari.
“Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp3 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan ke pada Negara maka diganti dengan kurungan selama tiga hari,” ujar hakim dalam persidangan.

Putusan tersebut menuai sorotan karena perkara penganiayaan itu melibatkan aparatur sipil negara di lingkungan pendidikan dan disebut menimbulkan dampak trauma psikologis terhadap korban.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari fakta persidangan, peristiwa penganiayaan terjadi pada Selasa, 23 Desember 2025 sekitar pukul 08.20 WIB, di depan SMP Negeri 1 Gunung Sugih, tepatnya di rumah kontrakan milik rekan guru korban.

Saat itu, meski tidak terdapat kegiatan belajar mengajar, korban tetap masuk kerja untuk melakukan absensi pagi. Setelah absensi, korban bersama rekan kerjanya berinisial DLG pergi membeli sarapan pagi.

Namun sebelum ke tempat tujuan, korban singgah terlebih dahulu ke rumah kontrakan yang ada di depan sekolah SMPN 1 Gunung Sugih, terdakwa disebut tiba-tiba datang dan melakukan pemukulan beberapa kali menggunakan tangan ke bagian kepala korban. Peristiwa tersebut disaksikan langsung oleh DLG yang juga disebut sempat terkena pukulan saat berusaha melerai.

Dalam persidangan terungkap, hasil visum tidak menemukan luka memar pada tubuh korban. Meski demikian, hasil pemeriksaan medis di Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) disebut menunjukkan adanya trauma psikologis sehingga korban direkomendasikan menjalani pemeriksaan lanjutan ke dokter psikiater.
Terdakwa dalam persidangan sempat membantah melakukan penganiayaan sebagaimana dakwaan yang disampaikan.

Namun majelis hakim tetap menjatuhkan putusan setelah mempertimbangkan alat bukti, keterangan saksi, serta fakta-fakta yang terungkap selama proses persidangan.
Pihak korban mengaku belum dapat memaafkan tindakan terdakwa dan berharap penegakan disiplin ASN tidak berhenti pada putusan pidana semata.
“Kami berharap Inspektorat Kabupaten Lampung Tengah dapat mengambil langkah profesional dan mempertimbangkan putusan pengadilan sebagai dasar evaluasi serta sanksi administratif terhadap yang bersangkutan,” ujar pihak keluarga korban.

Kasus ini menjadi perhatian karena melibatkan tenaga pendidik yang dinilai memiliki tanggung jawab moral untuk menjadi teladan di lingkungan sekolah maupun masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak sekolah maupun instansi terkait mengenai tindak lanjut internal pasca putusan pengadilan tersebut.
(Tim)